Rancangan Peraturan Dasar

PERATURAN DASAR
KARANG TARUNA PUTRA MANUNGGAL
UNIT DALI

BAB I
KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
Pasal 1
(1)    Setiap warga masyarakat Dk. Dali yang berusia 17 tahun sampai 35 tahun wajib ikut keanggotaan karang taruna, kecuali :
a.       Bagi yang sudah wajib bertugas dalam kegiatan warga masyarakat tua
b.      Sudah lewat usia yang ditentukan tetapi masih ingin ikut dan bersedia mentaati peraturan karang taruna
(2)    Anggota yang kesehariannya dirumah dan selalu bisa mengikuti kegiatan karang taruna disebut Anggota Aktif
(3)    Anggota yang kesehariannya tidak dirumah dan tidak memungkinkan untuk selalu mengikuti kegiatan karang taruna disebut Anggota Pasif
(4)    Keanggotaan otomatis nonaktif atau keluar dari daftar keanggotaan apabila anggota sudah lewat usia yang ditentukan dan atau berpindah domisili

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)    Seluruh anggota karang taruna terdaftar (pengurus, anggota aktif, anggota pasif) wajib mentaati dan tunduk terhadap Peraturan Dasar yang berlaku
(2)    Seluruh anggota karang taruna terdaftar wajib menghormati pengurus dan menjalankan perintah pengurus dalam rangka menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya
(3)    Seluruh anggota karang taruna harus bersedia dikenakan sanksi sesuai ketetapan berlaku dan atau sesuai kesepakatan bersama apabila melanggar peraturan dan atau mengacuhkan perintah pengurus karangtaruna sesuai kewenangannya
(4)    Seluruh anggota Aktif wajib mengikuti kegiatan karang taruna yang disepakati bersama

Pasal 3
(1)    Ketua Karang Taruna memegang kekuasaan menurut Peraturan Dasar.
(2)    Dalam melakukan kewajibannya Ketua Karang Taruna dibantu oleh satu orang Wakil Ketua Karang Taruna, satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara dan tiga orang Seksi
(3)    Ketua Karang Taruna berhak mengambil dan menentukan keputusan dalam hasil musyawarah
(4)    Ketua Karang Taruna berhak memerintah anggota maupun pengurus lainnya
(5)    Ketua Karang Taruna berhak membantu tugas pengurus lainnya
(6)    Ketua Karang Taruna berhak mengatur jalannya kegiatan karang taruna
(7)    Ketua Karang Taruna berhak menegur pengurus dan anggota yang melanggar peraturan atau melailaikan kewenangan dan atau kewajiban
(8)    Ketua berhak membuat dan atau mengesahkan ketetapan baru atau merubah ketetapan lama


Pasal 5
First