PERATURAN DASAR
KARANG TARUNA PUTRA MANUNGGAL
UNIT DALI
BAB
I
KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
Pasal 1
(1)
Setiap
warga masyarakat Dk. Dali yang berusia 17 tahun sampai 35 tahun wajib ikut
keanggotaan karang taruna, kecuali :
a.
Bagi
yang sudah wajib bertugas dalam kegiatan warga masyarakat tua
b.
Sudah
lewat usia yang ditentukan tetapi masih ingin ikut dan bersedia mentaati
peraturan karang taruna
(2)
Anggota
yang kesehariannya dirumah dan selalu bisa mengikuti kegiatan karang taruna
disebut Anggota Aktif
(3)
Anggota
yang kesehariannya tidak dirumah dan tidak memungkinkan untuk selalu mengikuti
kegiatan karang taruna disebut Anggota Pasif
(4)
Keanggotaan
otomatis nonaktif atau keluar dari daftar keanggotaan apabila anggota sudah
lewat usia yang ditentukan dan atau berpindah domisili
BAB
II
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
Seluruh anggota karang taruna terdaftar
(pengurus, anggota aktif, anggota pasif) wajib mentaati dan tunduk terhadap Peraturan
Dasar yang berlaku
(2)
Seluruh anggota karang taruna terdaftar wajib
menghormati pengurus dan menjalankan perintah pengurus dalam rangka menjalankan
tugasnya sesuai kewenangannya
(3)
Seluruh anggota karang taruna harus bersedia
dikenakan sanksi sesuai ketetapan berlaku dan atau sesuai kesepakatan bersama
apabila melanggar peraturan dan atau mengacuhkan perintah pengurus karangtaruna
sesuai kewenangannya
(4)
Seluruh anggota Aktif wajib mengikuti kegiatan
karang taruna yang disepakati bersama
Pasal 3
(1)
Ketua Karang Taruna memegang kekuasaan menurut Peraturan
Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Ketua Karang Taruna
dibantu oleh satu orang Wakil Ketua Karang Taruna, satu orang Sekretaris, satu
orang Bendahara dan tiga orang Seksi
(3)
Ketua Karang Taruna berhak mengambil dan
menentukan keputusan dalam hasil musyawarah
(4)
Ketua Karang Taruna berhak memerintah anggota
maupun pengurus lainnya
(5)
Ketua Karang Taruna berhak membantu tugas
pengurus lainnya
(6)
Ketua Karang Taruna berhak mengatur jalannya
kegiatan karang taruna
(7)
Ketua Karang Taruna berhak menegur pengurus dan
anggota yang melanggar peraturan atau melailaikan kewenangan dan atau kewajiban
(8)
Ketua berhak membuat dan atau mengesahkan
ketetapan baru atau merubah ketetapan lama
Pasal 5
EmoticonEmoticon